BENGKULU – Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Bengkulu, yang bernama Beni Raisman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Senin (21/5/2018). BR diduga telah menistakan agama dalam status Facebook miliknya, yang sekarang sudah dihapus.
Setelah diamankan oleh petugas pada Jumat (18/5), BR menjalani pemerikasaan intensif di Mapolda Bengkulu. Dalam pemeriksaan, BR sempat membantah jika dirinya yang menulis status berunsur penistaan tersebut.
“Sebelumnya pelaku sudah sempat di amankan lantaran tidak kooperatif karena berkeyakinan bukan dirinya yang menulis,” ujar Kasubdit Cyber Crime Polda Bengkulu, AKBP Andi Arisandy.
Namun dari hasi penyelidikan polisi, ulah BR ini telah dilakukannya berulang kali. Dari tahun 2017 BR tercatat telah empat kali menulis status serupa pada laman Facebook miliknya.
Kejadian ini berawal dari dari tulisan BR yang dinilai sebagai bentuk penistaan terhadap agama Islam serta fitnah kepada umat Islam yang mengakibatkan pelaku harus berurusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Setelah diamankan oleh petugas pada Jumat (18/5), BR menjalani pemerikasaan intensif di Mapolda Bengkulu. Dalam pemeriksaan, BR sempat membantah jika dirinya yang menulis status berunsur penistaan tersebut.
“Sebelumnya pelaku sudah sempat di amankan lantaran tidak kooperatif karena berkeyakinan bukan dirinya yang menulis,” ujar Kasubdit Cyber Crime Polda Bengkulu, AKBP Andi Arisandy.
Namun dari hasi penyelidikan polisi, ulah BR ini telah dilakukannya berulang kali. Dari tahun 2017 BR tercatat telah empat kali menulis status serupa pada laman Facebook miliknya.
Kejadian ini berawal dari dari tulisan BR yang dinilai sebagai bentuk penistaan terhadap agama Islam serta fitnah kepada umat Islam yang mengakibatkan pelaku harus berurusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Komentar
Posting Komentar